RAT Koperasi Pegawai Perumda Pasar Jaya Tahun 2023

Rapat Anggota adalah perangkat oraganisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurusn dan pengawas, yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha
Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. "

sumber : 
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Permenkop UKM RI No. 9 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
- Permenkop UKM RI No. 19 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi